Publikasi •

Yayasan Merdeka Dharmantara Bakti Dorong Penguatan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jakarta — Yayasan Merdeka Dharmantara Bakti (YMDB) mendorong penguatan kebijakan dan implementasi Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, penempatan, masa bekerja hingga kepulangan ke Tanah Air.

Dorongan tersebut berangkat dari pentingnya menempatkan pekerja migran bukan semata sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, tetapi sebagai warga negara yang hak, keselamatan, martabat, serta masa depannya harus memperoleh perlindungan negara.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut mengatur antara lain hak dan kewajiban pekerja migran dan keluarganya, perlindungan sebelum, selama dan setelah bekerja, jaminan sosial, hingga pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang tersebut juga telah mengalami perubahan melalui regulasi berikutnya, termasuk UU Cipta Kerja.

YMDB memandang bahwa perkembangan mobilitas tenaga kerja internasional, digitalisasi proses rekrutmen, keberadaan pekerja migran perseorangan, perubahan kebutuhan kompetensi serta semakin kompleksnya hubungan kerja lintas negara menuntut sistem perlindungan yang terus diperkuat.

Pada 2026, pemerintah juga terus melakukan pembaruan regulasi teknis terkait pekerja migran. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, misalnya, telah mengatur penyelenggara vokasi pekerja migran serta memperbarui tata kelola data pelindungan pekerja migran. Pemerintah juga tengah menyempurnakan ketentuan bagi Pekerja Migran Indonesia perseorangan.

Perlindungan Tidak Cukup Hanya pada Saat Penempatan

Menurut YMDB, penguatan perlindungan perlu menggunakan pendekatan end-to-end. Calon pekerja migran harus memperoleh informasi yang benar sejak sebelum keberangkatan mengenai kontrak kerja, negara tujuan, hak pekerja, risiko pekerjaan, akses bantuan hukum hingga mekanisme pengaduan.

Pendidikan dan peningkatan kompetensi juga perlu menjadi bagian penting dari sistem pelindungan. Regulasi pemerintah terbaru pada 2026 mengenai penyelenggara vokasi PMI menunjukkan bahwa peningkatan keterampilan dan kompetensi menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan pekerja Indonesia menghadapi pasar kerja luar negeri.

YMDB mendorong setidaknya beberapa aspek untuk terus diperkuat, yaitu transparansi proses rekrutmen dan biaya penempatan; standardisasi kontrak dan kepastian upah; perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi; bantuan hukum lintas negara; integrasi data pekerja migran; peningkatan kompetensi; serta program reintegrasi ekonomi setelah pekerja kembali ke Indonesia.

Cegah Rekrutmen Ilegal dan Eksploitasi

YMDB juga menilai pengawasan terhadap rantai perekrutan harus menjadi perhatian serius. Perekrutan melalui jalur yang tidak transparan berpotensi membuat calon pekerja kehilangan akses terhadap sistem perlindungan formal.

Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya diarahkan kepada pekerja dan perusahaan penempatan di Indonesia. Pemeriksaan terhadap mitra usaha, pemberi kerja, prinsipal, serta dokumen permintaan tenaga kerja di negara tujuan juga menjadi komponen penting. Pemerintah sendiri pada 2026 telah mengatur lebih lanjut mengenai verifikasi mitra usaha, pemberi kerja dan prinsipal dalam mekanisme penempatan PMI.

Literasi Keuangan bagi Pekerja dan Keluarga

Selain persoalan hukum dan ketenagakerjaan, YMDB memandang literasi dan ketahanan finansial keluarga pekerja migran perlu mendapatkan perhatian lebih besar.

Pendapatan yang diperoleh selama bekerja di luar negeri idealnya tidak hanya digunakan untuk kebutuhan konsumsi jangka pendek, tetapi juga dapat menjadi modal untuk membangun ketahanan ekonomi keluarga, pendidikan anak, perlindungan sosial, tabungan, investasi yang legal dan aman, maupun usaha produktif setelah kembali ke daerah asal.

Dalam konteks tersebut, YMDB melihat ruang kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, lembaga keuangan, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan dan sektor swasta untuk mengembangkan program pemberdayaan yang terukur bagi pekerja migran beserta keluarganya.

Mendorong Kolaborasi Lintas Negara

YMDB menilai perlindungan PMI juga membutuhkan kerja sama yang kuat dengan negara tujuan. Perlindungan tidak dapat hanya bergantung pada regulasi nasional apabila pekerja telah berada di dalam yurisdiksi negara lain.

Kerja sama bilateral, standardisasi kontrak, akses pengaduan, layanan konsuler, pemantauan pemberi kerja, serta mekanisme penanganan cepat dalam situasi darurat perlu terus diperkuat.

Dengan sistem yang semakin terintegrasi, YMDB berharap bekerja di luar negeri benar-benar menjadi pilihan mobilitas ekonomi yang aman dan bermartabat, bukan pilihan yang membuat warga negara menghadapi risiko eksploitasi tanpa perlindungan memadai.

Artikel Terkait

Baca Selanjutnya